- BPBD Laporkan Hujan Deras dan Puting Beliung Landa Kota Bekasi
- DPRD Dorong Tanaman Lokal Dijadikan Unggulan untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani
- Wawali Bandung Kang Yana Ajak Masyarakat Mau Divaksin Covid-19
- Angin Puting Beliung Tumbangkan Tujuh Pohon di Kota Bekasi
- Perbaikan Turap Kali Pesanggrahan di Kembangan Capai 75 Persen
- Satpol PP Jakbar Tutup Permanen Kafe RM Cengkareng
- BBPLK Serang Bakal Berinovasi Bak Palugada
- PMI Canangkan Kampung Donor, Pemkab Cirebon Siap Dukung
- PPID Pembantu Disdukcapil Informasikan Proses Penyesuaian Pelayanan Adminduk
- Listrik Padam, Disdukcapil Kota Bekasi Sempat Hentikan Pelayanan
Dishub Ciamis Terapkan Permenhub 108 Tahun 2017 tentang Transportasi Online
Berita Populer
- BPN Kota Bekasi: Biaya PRONA Hanya Rp150 Ribu
- Diskominfo Gelar Forum Menuju Kabupaten Bogor Berbasis TI
- Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Isu Pembegalan yang Beredar di Akun WA
- FORUM STAF BAWASLU DKI JAKARTA Sampaikan Nota Keberatan
- Pembangunan Gedung Serba Guna di Desa Tegal Gubug Lor Diduga Bermasalah
Baca Juga
- Bank Banten Buka Cabang di Kabupaten Lebak0
- Kantor Pelayanan DPMPTSP Jakbar Minta Pemohon Izin Patuhi ETA0
- Dukung Paslon Lain, PPP Ciamis Ancam Lapor Polisi0
- Jadi Percontohan Nasional, Pemkab Bangli Kunjungi ke Desa Pasir Sari Cikarang0
- Jelang Asian Games 2018 Kemenpora Adakan Sosialisasi Kesehatan di RSON 0
Oleh Hely Adam
REAKSI CIAMIS - Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, akan diimplementasikan Dishub Ciamis dalam waktu dekat ini, yaitu kebijakan pemerintah pusat terkait angkutan sewa khusus atau angkutan berbasis aplikasi (online). Demikian dikatakan Eddy Yulianto, Sekretaris Dinas Perhubungan kepada wartawan, kemarin.
“Kami akan melaksanakan ketentuan yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat, khususnya terkait keberadaan angkutan online di Kabupaten Ciamis,” ujar dia.
Seseuai Permenhub, seluruh angkutan online harus mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan, di antaranya mengantongi izin operasi yang dikeluarkan gubernur. Sementara ini, Kabupaten Ciamis baru memiliki kuota (izin) sebanyak 50 kendaraan. Wilayah operasi angkutan meliputi Kabupaten Ciamis, Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran.
“Setelah seluruh angkutan online tadi mempunyai izin, kendaraan harus menjalani pengujian, sedangkan pengendaranya harus mempunyai SIM A umum, lalu angkutan online itu harus menerapkan tarif batas atas dan batas bawah. Ketentuan itu untuk memberikan kepastian kepada pengemudi dan menghindari persaingan tidak sehat antar aplikator," jelas Eddy.
Sedangkan mengenai pengujian kendaraan, beliau menegaskan bahwa hal itu dilakukan untuk memberikan jaminan keselamatan kepada pengguna jasa angkutan online. Selain itu, angkutan online juga harus menggunakan tanda khusus.
“Sementara ini yang sudah melakukan komunikasi adalah Grab. Kami juga mengimbau Grab untuk memenuhi persyaratan tersebut. Jadi, antara penyedia aplikasi dengan perusahaan angkutan itu harus berbeda, tidak bisa satu perusahaan. Yang satu penyedia layanan aplikasinya dan yang satu pemilik kendaraan sebagai penyedianya harus berbadan usaha, apakah itu berbentuk PT atau koperasi,” terangnya.
Menurutnya, tentang hal ini para driver online Kabupaten Ciamis sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah terkait penyelenggaraan transportasi berbasis aplikasi online tersebut. “Kami bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah menerima transportasi online di Kabupaten Ciamis,” kata Aris, salah seorang perwakilan driver online kepada wartawan.
Jika terkait Permenhub Nomor 108 Tahun 2017, dia mengaku masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat. Alasannya, karena driver online se-Indonesia menolak diberlakukannya Permenhub tersebut.
“Dan kami mengimbau kepada pemerintah, dikarenakan kendaraan yang dipakai saat ini adalah mobil pribadi, jadi harus lebih mempertimbangkan peraturan itu, karena peraturan tersebut sangat memberatkan driver yang tergabung di transportasi online, ungkap seorang driver online di Ciamis. ***
