- 15 Gubernur Terbaik Peroleh Penghargaan K3
- Pemkot Bandung Berkomitmen Hadirkan Pembangunan SDM dan Lingkungan
- Si Jago Merah Beraksi Malam Hari, Satu Rumah dan 4 Kontrakan Habis Dilahap
- Pemda Provinsi Jabar Gagas Inovasi Pendanaan Pembangunan Kompetitif
- Sudin SDA Jaksel Mulai Kerjakan Saluran Air Baru di Jl Panjang Cidodol, Kebayoran Lama
- Ketua PWI Jakbar Lantik Anggota Pengurus Harian
- Dinas Pertanian Kab Bekasi Terjunkan Satgas Antisipasi PMK
- Pemkab Bekasi Gelar Pisah Sambut Pj Bupati Bekasi dari Akhmad Marjuki ke Dani Ramdan
- PSN 3M Cara Efektif Pencegahan Penyakit DBD
- Kemnaker Umumkan Pemenang Senam Pekerja Sehat dan Safety Induction
Dishub Ciamis Terapkan Permenhub 108 Tahun 2017 tentang Transportasi Online
Berita Populer
- BPN Kota Bekasi: Biaya PRONA Hanya Rp150 Ribu
- FORUM STAF BAWASLU DKI JAKARTA Sampaikan Nota Keberatan
- Diskominfo Gelar Forum Menuju Kabupaten Bogor Berbasis TI
- Pimpinan DPRD Jabar 2019-2024 Resmi Dilantik
- Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Isu Pembegalan yang Beredar di Akun WA
Baca Juga
- Bank Banten Buka Cabang di Kabupaten Lebak0
- Kantor Pelayanan DPMPTSP Jakbar Minta Pemohon Izin Patuhi ETA0
- Dukung Paslon Lain, PPP Ciamis Ancam Lapor Polisi0
- Jadi Percontohan Nasional, Pemkab Bangli Kunjungi ke Desa Pasir Sari Cikarang0
- Jelang Asian Games 2018 Kemenpora Adakan Sosialisasi Kesehatan di RSON 0
Oleh Hely Adam
REAKSI CIAMIS - Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, akan diimplementasikan Dishub Ciamis dalam waktu dekat ini, yaitu kebijakan pemerintah pusat terkait angkutan sewa khusus atau angkutan berbasis aplikasi (online). Demikian dikatakan Eddy Yulianto, Sekretaris Dinas Perhubungan kepada wartawan, kemarin.
“Kami akan melaksanakan ketentuan yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat, khususnya terkait keberadaan angkutan online di Kabupaten Ciamis,” ujar dia.
Seseuai Permenhub, seluruh angkutan online harus mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan, di antaranya mengantongi izin operasi yang dikeluarkan gubernur. Sementara ini, Kabupaten Ciamis baru memiliki kuota (izin) sebanyak 50 kendaraan. Wilayah operasi angkutan meliputi Kabupaten Ciamis, Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran.
“Setelah seluruh angkutan online tadi mempunyai izin, kendaraan harus menjalani pengujian, sedangkan pengendaranya harus mempunyai SIM A umum, lalu angkutan online itu harus menerapkan tarif batas atas dan batas bawah. Ketentuan itu untuk memberikan kepastian kepada pengemudi dan menghindari persaingan tidak sehat antar aplikator," jelas Eddy.
Sedangkan mengenai pengujian kendaraan, beliau menegaskan bahwa hal itu dilakukan untuk memberikan jaminan keselamatan kepada pengguna jasa angkutan online. Selain itu, angkutan online juga harus menggunakan tanda khusus.
“Sementara ini yang sudah melakukan komunikasi adalah Grab. Kami juga mengimbau Grab untuk memenuhi persyaratan tersebut. Jadi, antara penyedia aplikasi dengan perusahaan angkutan itu harus berbeda, tidak bisa satu perusahaan. Yang satu penyedia layanan aplikasinya dan yang satu pemilik kendaraan sebagai penyedianya harus berbadan usaha, apakah itu berbentuk PT atau koperasi,” terangnya.
Menurutnya, tentang hal ini para driver online Kabupaten Ciamis sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah terkait penyelenggaraan transportasi berbasis aplikasi online tersebut. “Kami bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah menerima transportasi online di Kabupaten Ciamis,” kata Aris, salah seorang perwakilan driver online kepada wartawan.
Jika terkait Permenhub Nomor 108 Tahun 2017, dia mengaku masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat. Alasannya, karena driver online se-Indonesia menolak diberlakukannya Permenhub tersebut.
“Dan kami mengimbau kepada pemerintah, dikarenakan kendaraan yang dipakai saat ini adalah mobil pribadi, jadi harus lebih mempertimbangkan peraturan itu, karena peraturan tersebut sangat memberatkan driver yang tergabung di transportasi online, ungkap seorang driver online di Ciamis. ***
