- Kasus Positif Aktif Semakin Meningkat, Oded Mohon Warga Ikuti Aturan Pemerintah
- Komisi III DPR Setujui Listyo Sigit Sebagai Kapolri
- Anies Perintahkan Sekda Baru jadi Plt Wali Kota Jakarta Selatan
- Petugas Satpol PP Kelurahan Maphar Monitoring Pelaksanaan Prokes di Plaza Hayam Wuruk
- DPRD Jabar Kunker ke TPPAS Legok Nangka Lihat Progres Tempat Sampah Bandung Raya
- Pemkot Jakbar Cek Daging Sapi Terkait Rencana Mogok Massal Pedagang
- Angka Keterisian Tempat Tidur Menurun, Satgas Tetap Waspada
- Pemkab Cirebon Tetapkan Tanggap Darurat Penanganan Banjir
- Ormas Pemuda Batak Bersatu akan Fasilitasi Tiga Petinju Putra Batak
- Pemenang Penghargaan Adinegoro HPN Tahun 2020 Diumumkan Malam Ini
Dinas UMKM Kab Cirebon Imbau Masyarakat Maksimalkan Bantuan BPUM untuk Usaha
Berita Populer
- BPN Kota Bekasi: Biaya PRONA Hanya Rp150 Ribu
- Diskominfo Gelar Forum Menuju Kabupaten Bogor Berbasis TI
- Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Isu Pembegalan yang Beredar di Akun WA
- FORUM STAF BAWASLU DKI JAKARTA Sampaikan Nota Keberatan
- Pembangunan Gedung Serba Guna di Desa Tegal Gubug Lor Diduga Bermasalah
Baca Juga
- Oknum PN Bekasi Diduga Terlibat Palsukan Putusan 3
- 3 Korban Tewas Longsor di Cijeruk Bogor Ditemukan0
- Long March Tasikmalaya-Bandung Aktivis Santri Dukung Hasanah di Pilgub Jabar0
- Jumlah Titik Api Berkurang, Presiden Jokowi Apresiasi Jajarannya0
- Dapur Umum dan Posko Kesehatan Didirikan di Pejaten Timur0
Oleh Hafidzudin
REAKSI CIREBON -Terkait bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi masyarakat terkena dampak Covid-19 yang kini marak di kalangan masyarakat, bantuan tersebut informasinya kurang tepat sasaran, pasalnya ada masyarakat yang mengeluhkan bahwa ada masyarakat yang tidak memiliki usaha namun mendapatkan bantuan tersebut. Sehingga Dinas UMKM Kabupaten Cirebon perlu adanya verikifikasi kembali data penerima UMKM tersebut.
Kepala Dinas UMKM Kabupaten Cirebo, Fery Afrudin Mengatakan bahwa, terkait bantuan BPUM sendiri, kebetulan yang diberikan tugas untuk mengajukan usulan itu bukan hanya Dinas Koperasi, UKM maupun dinas yang membidangi UMKM di seluruh Indonesia, namun ada lembaga-lembaga lainnya seperti Kementerian dan lembaga lainnya. "Lembaga keuangan yang terdaftar dalam OJK seperti Pegadaian dan Koperasi yang berbadan hukum, BUMN atau Badan Layanan Milik Pemerintah yang menyalurkan pembiayaan dari pemerintah, dan pihak terkait lainnya yang berhak mengajukan usulan bantuan," katanya, Rabu (25/11/20).
Terkait data yang diusulkan oleh lembaga tersebut, pihaknya tidak mengetahui secara pasti. Namun yang jelas mekanisme yang ditempuh seperti itu. "Jadi tidak menutup kemungkinan dalam proses pengusulannya, seperti PT PNM itu berbasis komunitas dalam permodalan, kita juga tidak tau apakah permodalan digunakan untuk usaha atau tidak, dan memilki usaha atau tidak kita tidak tau. Kemudian pegadaian, ada kemungkinan para nasabah di pegadaian itu bukan hanya pelaku usaha, melainkan dari masyarakat biasa, dan diusulkan oleh pegadaian. Sebenarnya itu latar belakang persoalnnya," ungkapnya.
Menurutnya, apabila dalam penyaluran bantuan di lapangan tidak tepat sasaran, maka kemungkinan permasalahannya seperti yang disebutkan tadi. "Dalam melaksanakan kegiatan kita juga memiliki acuan dalam hal ini Permen Kop no 6 tahun 2020 tentang BPUM, dan disitu disebutkan bahwa kami tidak diberikan tugas untuk verifikasi maupun survey," katanya.
Dijelaskannya, pada saat awal pihaknya diberi arahan yaitu agar secepatnya mengajukan usulan sebelum launching. "Sementara kami hanya diberikan waktu satu minggu untuk mengajukan usulan, sehingga dari keterbatasan waktu itu tidak memungkinkan bagi kami untuk melakukan survey terlebih dahulu," jelasnya.
Dirinya juga menyampaikan, di tahun 2020 BPUM diperuntukkan bagi 12 juta pelaku UMKM yang terbagi dalam dua tahap, dimana masing-masing tahapnya yaitu, di tahap satu diperuntukkan untuk 9,1 juta UMKM dan sisanya diberikan tahap kedua. "Pencairannya sendiri dilakukan sekaligus melalui rekening, karena peruntukannya untuk modal usaha," ungkapnya.
Sementara itu, BPUM tahap dua sendiri belum dilakukan Penyaluran, karena masih dalam proses penginputan dan juga pengusulan. "Karena itu kami diberi waktu sampai akhir November untuk penyampaikan usulan ke Kementerian Koperasi dan UMKM Republik Indonesia. Targetnya, Sebelum tahun anggaran 2020 berakhir semua penyaluran sudah selesai," ujarnya.
Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat yang menerima bantuan UMKM, agar bantuan tersebut dapat digunakan semaksilam mungkin untuk kelangsungan usaha maupun meningkatkan usaha. "Karena di masa pendmei ini banyak usaha-usaha yang mengalami penurunan akibat Covid-19," pungkasnya. (R1)
