- Kepala Balai Latihan Kerja Komunitas Harus Miliki Inovasi dan Kreativitas Pengembangan Pelatihan
- Vaksinasi Rabies Libatkan RT/RW
- Pemerintah Perkuat Pelindungan PMI Sektor Perkebunan Kelapa Sawit di Malaysia
- Hadapi Bonus Demografi, Kemnaker Perluas Pelatihan Vokasi melalui BLK Komunitas
- Bamus Gelar Raker Penjadwalan Kegiatan DPRD Jabar
- Walikota FC Tekuk Tim Polsek Cengkareng Tambora 2-1 dan Juara Forkopimko Cup 2022 Jakbar
- Gubernur Ridwan Kamil Kukuhkan Paskibraka Jabar 2022
- Tim Polsek Cengkareng Tambora Maju ke Final Forkopimko Cup 2022 Usai Tekuk Kembang Jeruk 2-1
- Gerakan Nasional 10 Juta Bendera Merah Putih Warnai CFD Kota Bekasi
- Mewakili Jabar, Atlet PASI Kab Bekasi Moncer di Kejurnas Atletik 2022
Dinas Citata DKI Jakarta Diminta Hentikan Pembangunan Gudang di Lebak Bulus
Berita Populer
- FORUM STAF BAWASLU DKI JAKARTA Sampaikan Nota Keberatan
- Pembangunan Gedung Serba Guna di Desa Tegal Gubug Lor Diduga Bermasalah
- KOMPI Tuding Retribusi Tera Terindikasi Alami Bocor
- Dugaan Gas Beracun, Pemkab Taput Lakukan Sidak
- Bupati Taput Hadiri Acara Sosialisasi dan Pendataan Awal Kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi Pengu
Baca Juga
Oleh Joni Matondang & Eric Sangari
REAKSI JAKARTA - Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta serta Suku Dinas Citata Jakarta Selatan diminta agar segera menghentikan kegiatan membangun berupa gudang yang berada di Jalan Karang Tengah, RT 06/03, Kelurahan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
Selain lahan bermasalah, kegiatan membangun di lokasi juga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Karena letaknya yang berada di Wilayah Jakarta Selatan, kuasa hukum dari Tian Kating meminta/memohon agar memberikan perhatian atas masalah tersebut.
Penghentian dan permohonan penyegelan terkait bangunan disampaikan kuasa hukum dari Tian Kating kepada Walikota Jakarta Selatan beserta unsur terkait lainnya. Hal ini dilakukan demi terciptanya tatanan administrasi, dan hukum di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, jika tidak segera dihentikan atau segel, kerugian Tian Kating semakin besar, dan menderita lebih parah lagi akibat tanahnya terampas diambil pihak yang rakus tidak bertanggungjawab.
Surat permohonan dari Kuasa Hukum Tian Kating, ditembuskan ke Kemenpan RI- RB, Gubernur DKI Jakarta, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, Kasat Pol PP Provinsi DKI Jakarta, Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Selatan, Kasat Pol PP Jakarta Selatan, Camat Cilandak, Kasatlak Kecamatan Cilandak, Kasatpel Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Cilandak, dan Lurah Lebak Bulus.
Sementara itu, Wakil Camat Cilandak Novera mengatakaan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Lurah Lebak Bulus. “Kami akan segera melakukan koordinasi terkait surat pemohonan tersebut,” tuturnya, kepada wartawan, Selasa (21/12).
Di tempat terpisah Lurah Lebak Bulus, Jaenudin menuturkan, pihaknya juga sudah pernah dipanggil pihak Polda untuk diminta keterangan terkait permasalahan tersebut.
Untuk diketahui, sebelumnya pihak Kuasa Hukum Tiang Kating juga telah mengajukan permohonan pembatalan Sertifikat Tanah tersebut ke Kantor Agraria/BPN Jakarta Selatan.
Informasi yang dihimpun wartawan di lokasi pembangunan yang diduga tanpa IMB, pengerjaannya sudah lama. “Kami merasa aneh kok bangunan begitu besar dibiarkan pihak terkait. Padahal jika ada proyek pembangunan rumah tinggal milik warga biasa, pihak Citata termasuk Pol PP langsung segera melakukan penindakan. (R2)
