Bedah Kasus Mantan Wali Kota Semarang Diminta Sentuh Akar Sistem

3 Min Read

, ReaksiNasional.com – Rencana penyelenggaraan bedah kasus terkait putusan hukum terhadap mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, dinilai perlu dilakukan secara komprehensif dan sistemik. Pembahasan perkara Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg itu diharapkan tidak hanya berfokus pada individu yang terjerat perkara, tetapi juga menelaah sistem pemerintahan dan politik yang melingkupinya.

Akademisi Prof. Dr. Widhi Handoko, S.H., Sp.N., M.H., CPM., CPArb menilai, masyarakat selama ini cenderung memandang persoalan hukum dan korupsi secara parsial, reaktif, dan sesaat. Menurutnya, budaya respons spontan tanpa kajian mendalam kerap membuat persoalan berhenti pada pencarian pihak yang bersalah, tanpa menyentuh akar penyebab yang lebih mendasar.

“Di Indonesia sering kali perhatian publik hanya tertuju pada individu yang tersandung kasus. Padahal, jika ingin memperoleh solusi yang berkelanjutan, persoalan harus dilihat secara sistemik. Jangan hanya melihat satu titik, tetapi keseluruhan sistem yang bekerja di belakangnya,” jelasnya di Jalan Jatiluhur, Kota Semarang, Minggu (7/6).

Prof. Widhi menjelaskan, dalam pendekatan ilmu sosial dan hukum, setiap persoalan perlu dianalisis melalui unsur-unsur sistem yang saling berkaitan, mulai dari struktur kelembagaan, mekanisme kerja, hingga budaya yang berkembang di dalamnya. Dengan pendekatan tersebut, kasus yang menimpa seorang kepala daerah tidak semata-mata dipandang sebagai kegagalan personal, tetapi juga perlu dikaji dalam konteks tata kelola pemerintahan, sistem politik, dan regulasi yang berlaku.

Menurut dia, apabila pembahasan hanya berfokus pada individu, upaya pemberantasan korupsi berisiko menjadi kegiatan simbolik dan tidak menyentuh sumber masalah. Sebaliknya, kajian mendalam terhadap sistem dapat menghasilkan rekomendasi perbaikan kebijakan yang lebih efektif untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

Dalam pandangannya, sistem politik dan pemerintahan saat ini masih menyisakan berbagai persoalan yang dapat mendorong terjadinya praktik penyimpangan. Karena itu, bedah kasus terhadap putusan mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dinilai dapat menjadi momentum penting untuk mengevaluasi tata kelola pemerintahan daerah secara lebih luas.

“Jika ingin membangun pemerintahan yang bersih, maka yang harus diperbaiki bukan hanya manusianya, tetapi juga sistem yang membentuk dan memengaruhi perilaku para penyelenggara negara,” tegasnya.

Prof. Widhi berharap forum bedah kasus tersebut tidak berhenti pada pembahasan aspek hukum semata. Forum itu diharapkan mampu menghasilkan gagasan konstruktif terkait reformasi birokrasi, penguatan sistem pengawasan, transparansi pengelolaan anggaran, serta perbaikan mekanisme politik yang berorientasi pada pelayanan publik.

Melalui pendekatan edukatif dan advokatif, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan melalui penindakan terhadap individu. Upaya tersebut juga membutuhkan pembenahan sistem yang mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel, transparan, dan berkeadilan.

Bedah kasus ini diharapkan menjadi ruang pembelajaran publik untuk mendorong lahirnya kebijakan yang lebih progresif, sehingga kasus serupa tidak terus berulang di masa mendatang. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan dapat semakin diperkuat.

Share This Article