Bea Cukai dan Kejari Demak Amankan 1.920 Batang Rokok Ilegal

3 Min Read
Petugas gabungan mengamankan rokok ilegal saat Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Kecamatan Demak dan Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, Kamis (29/1/2025).

, ReaksiNasional.com – Tim Gabungan Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal mengamankan sebanyak 1.920 batang dalam operasi bersama yang digelar di wilayah Kecamatan Demak dan Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Kamis (29/1/2025). Operasi tersebut merupakan upaya penindakan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai yang masih marak di wilayah tersebut.

Kegiatan ini melibatkan personel gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Demak, , Kejaksaan Negeri Demak, serta Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Demak. Dari hasil operasi, petugas menemukan berbagai merek rokok ilegal di dua toko yang berada di wilayah Kecamatan Demak.

Di toko milik AR yang berlokasi di Dukuh Krajan, Desa Mangunjiwan, Kecamatan Demak, petugas mengamankan sebanyak 1.400 batang rokok ilegal dari berbagai merek. Rokok tersebut antara lain bermerek Magnate Mango Burt sebanyak 160 batang, Manchester London Fog 340 batang, Manchester Special American Blend 20 batang, Manchester Special Edition 100 batang, Oris Super Slims 80 batang, Oris Mango Mint 200 batang, Luxio Premium 160 batang, SB Sumber Baru 200 batang, AP Lights 20 batang, serta H&D Light Gold White 120 batang.

Sementara itu, di toko milik RB yang berada di Desa Cabean, Kecamatan Demak, petugas menemukan tambahan 520 batang rokok ilegal yang terdiri dari merek Dalill Bold sebanyak 400 batang dan Surya Galaxy sebanyak 120 batang.

Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Demak, Agus Sukiyono, mengatakan bahwa selama operasi BKC ilegal tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan total 1.920 batang rokok ilegal dari dua lokasi berbeda. Ia menyebutkan bahwa temuan tersebut merupakan hasil kerja intelijen Satpol PP yang bergerak selama dua hari berturut-turut berdasarkan informasi yang akurat.

Agus berharap ke depan seluruh organisasi perangkat daerah dapat ikut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Demak, sehingga upaya pemberantasan dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

Seluruh barang bukti rokok ilegal tersebut selanjutnya diproses oleh Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang untuk dilakukan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain melakukan penindakan, petugas juga menempelkan stiker bertuliskan “Gempur Rokok Ilegal” di lokasi temuan sebagai bentuk sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat guna mencegah peredaran rokok ilegal di Kabupaten Demak.

Share This Article