BATANG, ReaksiNasional.com – Pemerintah Kabupaten Batang mulai memperketat pengawasan terhadap pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta maupun aparatur sipil negara menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pekerja menerima haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bupati Batang M. Faiz Kurniawan menegaskan akan menindak tegas perusahaan yang lalai memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada karyawannya. Pengawasan difokuskan pada lebih dari 400 perusahaan yang beroperasi di wilayah Batang, termasuk 69 perusahaan kategori besar dengan jumlah karyawan di atas 100 orang.
“Saya telah perintahkan kepada Disnaker untuk melakukan monitoring dan pengawasan terhadap ketaatan para perusahaan untuk menuntaskan kewajiban THR-nya pada tahun 2026, sekaligus melakukan sistem reporting dari perusahaan kepada Disnaker,” kata Faiz dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).
Untuk menjamin transparansi dan memudahkan pekerja menyampaikan keluhan, Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Ketenagakerjaan juga membuka posko pengaduan serta layanan hotline bagi karyawan yang mengalami kendala terkait pembayaran THR.
Selain itu, tim lapangan juga diterjunkan untuk melakukan pengecekan langsung ke sejumlah perusahaan guna memastikan kepatuhan dalam pembayaran hak pekerja.
“Tim lapangan juga dikerahkan untuk melakukan pengecekan langsung ke perusahaan-perusahaan dalam ketaatan membayar THR karyawannya,” jelasnya.
Faiz mengingatkan bahwa perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apabila THR yang merupakan kewajiban para perusahaan ini tidak diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ada mekanisme sanksinya. Nanti ini akan kita tegakkan dengan tegas sanksinya,” tegasnya.
Sementara itu, terkait aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Faiz menjelaskan bahwa secara regulasi tidak menggunakan istilah THR, melainkan melalui mekanisme gaji ke-14 yang diberikan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Ia menargetkan pencairan gaji ke-14 tersebut dapat diterima para ASN dan P3K paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, dengan tetap menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat sebagai dasar pelaksanaannya.
“Tidak ada spesifik terkait dengan THR, tetapi ada gaji ke-14 yang itu memang diberikan menjelang hari Lebaran. Silakan ditafsirkan sebagai THR. Itu akan kita berikan, idealnya oleh pemerintah daerah kepada semua ASN dan P3K H-7 sebelum Lebaran,” pungkasnya.


