Audiensi dengan Plt Bupati Bekasi, PGRI Sampaikan Rekomendasi Kebijakan Pendidikan

3 Min Read
Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja berfoto bersama pengurus PGRI Kabupaten Bekasi usai audiensi di ruang kerja Plt Bupati Bekasi, Kompleks Pemkab Bekasi, Jumat (6/3/2026).

, ReaksiNasional.com – Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia melakukan audiensi dengan Pelaksana Tugas Bupati Bekasi di ruang kerja Plt Bupati Bekasi, Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (6/3/2026). Pertemuan tersebut menjadi forum penyampaian aspirasi sekaligus rekomendasi yang dihasilkan dari forum organisasi guru.

Ketua PGRI Kabupaten Bekasi, Hamdani, mengatakan audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari surat yang sebelumnya disampaikan kepada pemerintah daerah agar PGRI dapat memaparkan secara langsung berbagai rekomendasi hasil forum organisasi kepada pimpinan daerah.

Menurutnya, pengurus PGRI Kabupaten Bekasi yang diwakili jajaran pengurus harian diterima dengan baik oleh Plt Bupati Bekasi dalam pertemuan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kedatangan PGRI bertujuan menyampaikan rekomendasi serta pernyataan sikap yang dihasilkan dalam Konferensi Kerja Kabupaten pertama PGRI Kabupaten Bekasi yang digelar di Tajur, Bogor, pada 6–7 Februari 2026.

Dalam audiensi tersebut, PGRI menyampaikan sejumlah usulan kebijakan pendidikan kepada pemerintah daerah. Salah satu usulan yang disampaikan adalah permohonan penerbitan surat edaran mengenai penggunaan seragam PGRI setiap tanggal 25 setiap bulan di lingkungan pendidikan sebagai bentuk penguatan identitas organisasi profesi guru.

Hamdani menyebut Plt Bupati Bekasi menyambut baik usulan tersebut dan bersedia menerbitkan surat edaran yang dimaksud. Ia menilai langkah tersebut penting untuk memperkuat identitas profesi guru serta meningkatkan kebanggaan terhadap organisasi profesi.

Selain itu, PGRI Kabupaten Bekasi juga mengusulkan adanya kuota khusus bagi putra-putri guru dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026–2027. Selama ini, menurutnya, anak-anak guru masih masuk dalam kategori kuota perpindahan orang tua atau wali murid.

PGRI berharap pemerintah daerah dapat mempertimbangkan kebijakan tersebut sebagai bentuk implementasi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang memberikan perhatian terhadap profesi guru.

Dalam kesempatan itu, PGRI Kabupaten Bekasi juga berharap organisasi profesi guru dapat dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan pendidikan di daerah. Hamdani menilai PGRI memiliki struktur organisasi dan sumber daya manusia yang mampu memberikan kontribusi dalam pengembangan kebijakan pendidikan.

Ia menegaskan bahwa pelibatan organisasi profesi guru dalam pengambilan keputusan di sektor pendidikan diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih komprehensif dan berpihak pada peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Bekasi.

Share This Article