BANDUNG, Reaksi Nasional – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan kebijakan strategis guna mengurai potensi kemacetan parah di Kota Bandung saat momen pergantian tahun. Ia memutuskan untuk meliburkan operasional Angkutan Kota (Angkot) di wilayah tersebut selama dua hari, terhitung mulai 31 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026.
Kebijakan ini diambil setelah mengevaluasi langkah serupa yang diterapkan di kawasan Puncak, Bogor, selama libur Natal dan Tahun Baru. Pria yang akrab disapa KDM ini menilai, skema meliburkan angkot cukup efektif mengurangi kepadatan lalu lintas, sehingga layak diduplikasi di ibu kota provinsi.
“Kalau yang di Puncak sudah berjalan, teralokasikan di Pemprov. Saya menawarkan kalau di Kota Bandung, supaya malam tahun baru tidak macet dan hari tahun barunya tidak macet, angkotnya diliburkan tapi uang sakunya tetap dikasih,” ujar KDM dalam keterangan resminya, Sabtu (27/12/2025).
Meski dilarang beroperasi, KDM menjamin kesejahteraan para sopir tidak akan terabaikan. Pemerintah menyiapkan skema kompensasi tunai sebagai pengganti pendapatan yang hilang. Berdasarkan kalkulasi yang dipaparkan, rata-rata pendapatan sopir ditambah biaya setoran unit mencapai Rp250.000 per hari.
Oleh karena itu, setiap sopir angkot akan menerima kompensasi total sebesar Rp500.000 untuk dua hari masa libur tersebut. KDM mencatat, kebijakan ini akan menyasar sekitar 2.500 unit angkot yang beroperasi aktif di Kota Bandung.
“Pendapatan angkot rata-rata Rp150 ribu, kalau dengan setoran mobilnya jadi Rp250 ribu. Jadi dua hari Rp500 ribu sebagai pengganti biaya operasional,” rincinya.
Terkait teknis pembiayaan, KDM telah menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat untuk segera berkoordinasi dengan Sekda Kota Bandung. Pembahasan difokuskan pada skema pembagian beban anggaran (cost sharing), misalnya dengan proporsi masing-masing 50 persen.
Langkah ini diharapkan mampu menekan volume kendaraan di jalan raya secara signifikan, mengingat kemacetan di Bandung saat tahun baru kerap diperparah oleh percampuran antara kendaraan warga lokal, wisatawan, dan angkutan umum.
“Kita sekarang bikin notanya, malam tahun baru dan hari tahun baru, sopir angkot di Kota Bandung diliburkan,” pungkas KDM. (*)

