Asep Japar Lantik Sekda dan 95 ASN, Tegaskan Karier Berdasarkan Merit

3 Min Read
Bupati Sukabumi Asep Japar melantik Sekretaris Daerah Ade Suryaman dan 95 aparatur sipil negara dalam jabatan fungsional di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Rabu (1/7/2026), sebagai bagian dari penguatan birokrasi berbasis merit, kompetensi, dan kinerja.

SUKABUMI, ReaksiNasional.com – Bupati Sukabumi Asep Japar menegaskan bahwa seluruh kebijakan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dilaksanakan berdasarkan sistem merit yang mengedepankan kompetensi, potensi, dan kinerja aparatur. Penegasan itu disampaikan saat mengukuhkan Ade Suryaman sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi sekaligus melantik 95 aparatur sipil negara ke dalam jabatan fungsional di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Rabu (1/7/2026).

Prosesi tersebut disaksikan Wakil Bupati Andreas beserta jajaran kepala perangkat daerah. Pengukuhan Ade Suryaman sebagai Sekretaris Daerah dilakukan sebagai perpanjangan masa jabatan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan memperoleh persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara.

Selain pengukuhan Sekretaris Daerah, Bupati Sukabumi juga melantik 95 pejabat fungsional. Dari jumlah tersebut, sebanyak 18 ASN merupakan hasil perpindahan dari jabatan lain ke jabatan fungsional, sedangkan 77 ASN lainnya diangkat pertama kali ke dalam jabatan fungsional.

Asep Japar menegaskan, seluruh proses pengembangan karier ASN di Kabupaten Sukabumi dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan sistem merit. Menurut dia, kebijakan itu menjadi bagian dari upaya mewujudkan birokrasi yang profesional, transparan, dan akuntabel demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah telah melalui proses evaluasi yang transparan dan akuntabel serta mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara. Keputusan ini didasarkan pada capaian kinerja dan kebutuhan organisasi,” ujar Asep Japar.

Ia menambahkan, pengembangan karier ASN tidak ditentukan oleh kedekatan dengan pimpinan, melainkan berdasarkan prestasi, loyalitas, dedikasi, integritas, dan etika kerja. Karena itu, seluruh aparatur disebut memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang sepanjang mampu menunjukkan kapasitas dan kinerja yang baik.

“Kami membuka kesempatan yang sama bagi seluruh ASN untuk berkembang. Tidak ada istilah orang bupati, orang wakil bupati, atau orang sekretaris daerah. Semua ditentukan berdasarkan kinerja,” katanya.

Asep Japar juga mendorong seluruh ASN untuk terus meningkatkan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan, termasuk melanjutkan pendidikan ke jenjang magister maupun doktoral. Menurutnya, peningkatan kompetensi menjadi modal penting dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Ia berharap seluruh ASN mampu menjaga profesionalisme, integritas, serta nama baik Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan penerapan sistem merit secara konsisten, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menargetkan terwujudnya tata kelola birokrasi yang semakin efektif dan berorientasi pada kinerja.

Share This Article