SEMARANG, ReaksiNasional.com – Dinas Perhubungan Kota Semarang menyosialisasikan larangan armada bus melakukan putar balik atau U-turn di sepanjang Jalan Prof. Hamka, Kecamatan Ngaliyan. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan, mengurangi perlambatan arus lalu lintas, serta menekan potensi kecelakaan di kawasan rawan kepadatan tersebut.
Sosialisasi dan edukasi dilakukan kepada sejumlah agen bus di kawasan Kalibanteng hingga Krapyak, Rabu (3/6/2026). Melalui kegiatan tersebut, Dishub Kota Semarang meminta para pengelola agen bus menginstruksikan seluruh kru dan pengemudi armada agar tidak melakukan manuver putar balik di Jalan Prof. Hamka.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, manuver putar balik yang dilakukan bus berukuran besar di ruas Jalan Prof. Hamka kerap menyebabkan perlambatan arus kendaraan. Selain itu, kondisi jalan dan tingginya volume lalu lintas di kawasan tersebut dinilai berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan apabila dilalui kendaraan berdimensi besar untuk berputar balik.
Dishub Kota Semarang menegaskan, di sepanjang Jalan Prof. Hamka telah diberlakukan pembatasan berupa portal dengan tinggi maksimal 3,4 meter. Selain itu, berdasarkan klasifikasi jalan yang berlaku, kendaraan dengan Muatan Sumbu Terberat atau MST lebih dari 8 ton tidak diperbolehkan melintas di kawasan tersebut.
Sebagai alternatif, armada bus Antar Kota Antar Provinsi atau AKAP diarahkan menggunakan fasilitas putar balik resmi di Jalan Walisongo atau Jalur Pantura Semarang–Kendal. Jalur tersebut dinilai lebih aman dan sesuai untuk kendaraan berdimensi besar karena memiliki ruang gerak yang memadai tanpa mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Dalam kegiatan tersebut, personel Dishub Kota Semarang mendatangi sejumlah kantor agen bus di koridor Krapyak–Kalibanteng untuk memberikan edukasi kepada pihak manajemen dan operasional. Upaya ini dilakukan untuk membangun kesadaran bersama dalam mendukung keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
Staf Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Semarang Budi Santoso menegaskan pentingnya kerja sama seluruh pihak dalam mendukung kebijakan tersebut. Ia meminta pengelola agen bus terus mengingatkan pengemudi agar mematuhi ketentuan yang telah diberlakukan.
“Kami meminta kerja sama yang kooperatif dari seluruh pengelola agen bus di koridor Kalibanteng–Krapyak. Mohon untuk terus mengingatkan para pengemudi agar tidak memasuki maupun melakukan putar balik di Jalan Prof. Hamka karena sudah terdapat pembatasan MST lebih dari 8 ton serta portal setinggi 3,4 meter. Untuk putar balik, silakan menggunakan fasilitas yang telah disediakan di Jalan Walisongo atau Jalur Pantura,” ujar Budi Santoso.
Pihak agen bus yang menerima sosialisasi menyambut baik langkah Dishub Kota Semarang tersebut. Mereka menyatakan komitmen untuk meneruskan instruksi larangan putar balik kepada seluruh kru dan pengemudi armada.
Melalui kegiatan ini, Dishub Kota Semarang berharap kesadaran dan kepatuhan para pengemudi bus semakin meningkat. Dengan begitu, arus lalu lintas di kawasan Kalibanteng, Krapyak, hingga Ngaliyan dapat berjalan lebih lancar, aman, dan tertib.
Dishub Kota Semarang juga akan terus melakukan pemantauan secara berkala. Apabila masih ditemukan pelanggaran oleh armada bus yang melakukan putar balik atau melintas di jalur yang tidak diperbolehkan, tindakan akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


