Angka Kecelakaan Kerja di Jateng Naik, Wagub Taj Yasin Ajak K3 Jadi Gerakan Bersama

4 Min Read
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menyampaikan keynote speech pada Seminar Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tahun 2026 Tingkat Provinsi Jawa Tengah di Hotel Novotel Semarang, Senin (12/1/2026).

SEMARANG, ReaksiNasional.com – Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen menyoroti meningkatnya angka di Jawa Tengah dalam beberapa tahun terakhir dan mengajak seluruh pemangku kepentingan menjadikan pembudayaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai gerakan bersama. Ajakan tersebut disampaikan saat ia memberikan keynote speech mewakili Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi pada Seminar Peringatan Bulan K3 Tahun 2026 Tingkat Provinsi Jawa Tengah di Hotel Novotel Semarang, Senin (12/1/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Taj Yasin yang akrab disapa Gus Yasin mengimbau dunia usaha, akademisi, dan pekerja untuk memperkuat regulasi, pengawasan, serta membangun ekosistem K3 yang modern dan adaptif dengan memanfaatkan teknologi. Menurutnya, upaya tersebut penting seiring besarnya skala aktivitas ketenagakerjaan di Jawa Tengah yang saat ini memiliki 263.673 perusahaan dengan jumlah pekerja mencapai 2.458.159 orang.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Tengah dan DIY, angka kecelakaan kerja menunjukkan tren peningkatan signifikan dalam empat tahun terakhir. Pada 2022 tercatat 15.408 kasus, naik menjadi 18.225 kasus pada 2023, kembali meningkat menjadi 21.828 kasus pada 2024, dan melonjak tajam menjadi 32.870 kasus sepanjang 2025. Kondisi tersebut dinilai memerlukan perhatian dan langkah kolaboratif dari seluruh pihak.

Gus Yasin menegaskan bahwa pembudayaan K3 tidak boleh dipahami sebatas kepatuhan terhadap aturan, melainkan harus menjadi nilai dan perilaku yang tertanam dalam keseharian. Hal itu tercermin dari kesadaran pekerja menggunakan alat pelindung diri, keberanian pimpinan menghentikan pekerjaan yang berisiko, serta tumbuhnya tanggung jawab bersama terhadap keselamatan di tempat kerja. Budaya K3, menurutnya, hanya dapat terwujud melalui kepemimpinan yang kuat, sistem yang konsisten, serta pendidikan dan pembinaan yang berkelanjutan dan terintegrasi dalam proses bisnis.

Ia juga mengungkapkan bahwa hasil penelusuran menunjukkan sebagian kecelakaan kerja justru terjadi di luar lokasi kerja, seperti dalam perjalanan menuju atau dari tempat kerja, termasuk yang dipengaruhi faktor kesehatan. Kondisi ini, kata dia, menjadi perhatian bersama karena keselamatan kerja tidak hanya berhenti di area produksi, tetapi juga mencakup keselamatan perjalanan.

Sejalan dengan itu, Taj Yasin mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 telah menegaskan hak setiap pekerja atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang bermartabat. Oleh karena itu, K3 dipandang bukan sekadar kewajiban teknis perusahaan, melainkan hak asasi pekerja sekaligus fondasi utama produktivitas kerja.

Ia menambahkan, secara umum penerapan standar K3 di Jawa Tengah dinilai telah berjalan baik, bahkan disebut lebih maju dibandingkan instruksi pemerintah pusat berdasarkan masukan dari asosiasi dan organisasi keselamatan kerja. Sejumlah perusahaan juga telah menyediakan fasilitas transportasi bagi pekerja, namun pengawasan terhadap moda transportasi tersebut dinilai masih perlu diperkuat, terutama karena banyak dikelola oleh pihak ketiga.

Menurutnya, meskipun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Perhubungan rutin melakukan pengecekan kelayakan transportasi, perusahaan tidak bisa sepenuhnya menyerahkan pengawasan kepada pemerintah. Peran aktif perusahaan tetap dibutuhkan untuk memastikan keselamatan pekerja, baik di tempat kerja maupun dalam perjalanan.

Melalui momentum , Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap pembudayaan K3 dapat diperluas tidak hanya di lingkungan kerja, tetapi juga mencakup keselamatan perjalanan dan pemanfaatan teknologi baru demi peningkatan produktivitas yang berkelanjutan. Pada kesempatan tersebut, Gus Yasin juga memberikan apresiasi kepada perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah yang dinilai berhasil membudayakan K3, termasuk 83 perusahaan penerima Penghargaan Kecelakaan Kerja Nihil Tahun 2025, 40 perusahaan penerima Penghargaan P2-HIV AIDS di Tempat Kerja Tahun 2025, serta PT Kawasan Industri Kendal sebagai Kawasan Industri dengan Penerapan NORMA100 Terbaik Tahun 2025.

Share This Article