SEMARANG, ReaksiNasional.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pengusaha berinisial AMP sebagai tersangka dalam kasus dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang di Kabupaten Batang. Tersangka diduga mengubah sekitar 7 hektare lahan persawahan yang masuk Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) menjadi tambak udang komersial.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dan Kasi Prasarana Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah Prasetyo Nugroho dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (10/6/2026).
Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, perkara tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas tambak udang di tengah lahan pertanian di Kabupaten Batang. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Subdit IV Tipidter melakukan pemeriksaan lapangan pada 11 Februari 2026 di Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan aktivitas budidaya tambak udang vaname air payau di tengah lahan pertanian produktif. Tambak udang seluas 7 hektare itu dilengkapi sejumlah fasilitas pendukung, seperti gudang, kantor, dan instalasi kincir air atau paddle wheel.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap AMP selaku pemilik usaha didapatkan keterangan bahwa bidang tanah tersebut dibeli oleh pelaku dan kemudian diubah menjadi tambak udang. Berdasarkan bukti administrasi dan kode objek pajak, bidang tanah tersebut berstatus sebagai lahan sawah produktif yang masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B),” kata Kombes Pol Djoko Julianto.
Menurut Djoko, modus yang dilakukan tersangka tergolong rapi. Pelaku disebut mengantongi izin usaha, tetapi dalam pelaksanaannya koordinat lokasi tambak digeser dan melebihi batas yang ditentukan hingga mencakup serta merusak zona sawah yang dilindungi. Area tersebut mencakup LP2B seluas 6,88 hektare dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) seluas 0,34 hektare.
“Berdasarkan bukti dokumentasi foto satelit yang ditunjukkan polisi, pada tahun 2020 lokasi tersebut masih berupa hamparan lahan pertanian hijau, namun pada tahun 2025 hampir seluruhnya telah berubah menjadi petak-petak tambak udang,” jelasnya.
Usaha tambak udang tersebut disebut telah berjalan sekitar lima tahun dengan omzet keuntungan mencapai miliaran rupiah per tahun. Pelaku mengaku hasil panen udang vaname itu dijual untuk pasar lokal. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, termasuk koordinasi dengan dinas terkait, AMP kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2026.
Akibat alih fungsi lahan ilegal tersebut, negara disebut harus menanggung dampak kerugian lingkungan yang besar. Estimasi biaya yang dibutuhkan pemerintah untuk memulihkan kembali karakteristik tanah yang terkontaminasi air payau ke fungsi semula mencapai Rp32 miliar.
Kasi Prasarana Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah, Prasetyo Nugroho, menegaskan aktivitas alih fungsi lahan pertanian itu menyebabkan berkurangnya lahan sawah di Kabupaten Batang dan berdampak langsung terhadap penurunan produktivitas beras regional. Ia menyebut tindakan tersebut juga mengganggu pelaksanaan program strategis nasional di bidang ketahanan pangan.
“Ini akan berimplikasi langsung pada Program Asta Cita Presiden yang berfokus pada swasembada pangan. Berkurangnya lahan produktif mengancam ketersediaan bahan pangan di Jawa Tengah dan memicu ketergantungan pada impor. Jika alih fungsi lahan seperti ini terus dibiarkan tanpa kendali, ekosistem lingkungan akan rusak dan terjadi kehilangan keanekaragaman hayati yang merugikan masyarakat luas,” tegas Prasetyo.
Prasetyo menyatakan Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah berkomitmen bersama kepolisian untuk memperketat pengawasan terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan LP2B. Pengawasan tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian pangan sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional.
Untuk kepentingan penyidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua karung bekas pakan udang, satu unit kincir tambak, satu unit motor dinamo listrik, serta satu bundel dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atas nama tersangka.
Atas perbuatannya, AMP dijerat Pasal 72 ayat (1) jo Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B, serta Pasal 70 ayat (1) jo Pasal 61 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar menjadikan kasus tersebut sebagai pembelajaran. Ia meminta investor yang ingin membuka usaha memastikan kesesuaian zonasi tata ruang dan memperhatikan kelestarian lingkungan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat dan para investor yang ingin membuka usaha agar betul-betul memperhatikan kesesuaian zonasi tata ruang dan kelestarian lingkungan. Jangan sampai dalam pelaksanaan usahanya merusak lahan pangan yang dilindungi undang-undang. Polda Jateng tidak akan segan menindak tegas siapa saja yang nekat melakukan alih fungsi lahan secara ilegal,” tegas Kombes Pol Artanto.


