BANDUNG, reaksinasional.com – Benang kusut yang selama ini melilit pengelolaan Kebun Binatang Bandung atau yang populer dikenal sebagai Bandung Zoo akhirnya mulai terurai. Konflik berkepanjangan yang melibatkan sengketa lahan dan manajemen operasional ini resmi diselesaikan melalui jalur kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dengan pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Kesepakatan strategis ini dituangkan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang mengatur secara rinci mengenai pembagian tanggung jawab, khususnya terkait nasib ratusan satwa dan aset daerah yang berada di dalamnya.
Sebagaimana diketahui publik, polemik di Bandung Zoo bermula dari adanya dualisme pengelolaan yang kian meruncing antara Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) dan pihak Taman Safari Indonesia (TSI). Kedua belah pihak saling klaim memperebutkan hak kelola yang sah. Situasi semakin memanas dan tak terkendali ketika pengurus YMT terseret masalah hukum dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Imbas dari carut-marut manajemen ini sangat fatal, di mana operasional kebun binatang terpaksa ditutup total sejak Agustus 2025.
Dampak dari penutupan ini tidak main-main. Selain mengancam kelangsungan hidup 710 ekor satwa yang membutuhkan perawatan harian dan pakan, nasib para pekerja di sana juga terkatung-katung. Puncak ketegangan bahkan sempat memicu kericuhan fisik di lapangan, di mana karyawan dari kedua kubu yang berseteru terlibat bentrok demi memperebutkan akses masuk dan kendali manajemen. Melihat eskalasi konflik yang membahayakan keamanan publik dan kesejahteraan satwa, Pemkot Bandung akhirnya mengambil langkah tegas dengan menutup akses operasional bagi masyarakat umum sembari mendesak penyelesaian hukum yang konkret.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dalam keterangannya menjelaskan posisi dilematis yang sempat dihadapi pemerintah daerah. Di satu sisi, Pemkot Bandung memiliki komitmen kuat untuk menjamin tata kelola aset daerah agar tidak hilang, serta memastikan kesejahteraan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun tenaga kerja yang terlibat. Namun, di sisi lain, Pemkot terbentur aturan ketat mengenai kewenangan konservasi. Farhan menegaskan bahwa kewenangan pemberian pakan hewan dan seluruh aspek teknis perawatan satwa secara regulasi adalah kewajiban mutlak instansi pusat, dalam hal ini Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) beserta unit pelaksana teknisnya.
Atas dasar regulasi tersebut, Farhan menekankan bahwa Pemkot Bandung tidak bisa sembarangan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai kebutuhan pakan satwa. Jika dipaksakan, hal tersebut justru akan melanggar aturan keuangan negara karena bukan menjadi kewenangan pemerintah kota. Oleh karena itu, solusi jalan tengah melalui kesepakatan baru dengan Kementerian Kehutanan menjadi satu-satunya jalan keluar yang legal dan konstitusional.
Dalam butir kesepakatan terbaru yang telah ditandatangani kedua belah pihak, ditetapkan pembagian tugas yang sangat jelas dan tegas. Tanggung jawab terhadap kelangsungan hidup satwa atau hewan diserahkan sepenuhnya atau 100 persen kepada Kementerian Kehutanan. Dalam pelaksanaannya, Kementerian dapat menitipkan perawatan satwa tersebut kepada pihak ketiga yang memiliki izin resmi lembaga konservasi. Sementara itu, untuk aset fisik kebun binatang—meliputi tanah dan bangunan—serta nasib para pegawai, menjadi tanggung jawab penuh atau 100 persen Pemerintah Kota Bandung.
Farhan menambahkan bahwa kesepakatan ini dibuat semata-mata untuk memperjelas wilayah kerja masing-masing instansi selama proses hukum sengketa pengelolaan masih berjalan di pengadilan. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum agar pengelolaan kawasan tetap berjalan dan perlindungan terhadap ratusan hewan di dalamnya tetap terjaga secara legal tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang memakan waktu lama.
Lebih jauh, Pemkot Bandung menegaskan komitmennya untuk patuh pada seluruh peraturan perundang-undangan nasional terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Hal ini mencakup kepatuhan terhadap pembatasan dan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang melakukan pemeliharaan atau perdagangan satwa dilindungi tanpa izin yang sah. Pemerintah Kota menyadari bahwa semua tindakan terkait hewan eks situ (hewan yang dilestarikan di luar habitat aslinya) wajib tunduk pada prosedur perizinan Kemenhut.
Guna memastikan keselamatan dan kesejahteraan hewan terjaga selama masa transisi ini, Pemkot Bandung akan melakukan koordinasi intensif dan berkelanjutan dengan Kementerian Kehutanan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), serta pihak ketiga yang ditunjuk jika diperlukan. Setiap langkah penempatan sementara satwa atau kerja sama operasional dengan pihak luar hanya akan dieksekusi setelah mendapatkan lampu hijau persetujuan dan pengawasan ketat dari instansi pusat yang berwenang.
Di luar aspek teknis pemerintahan, Wali Kota Farhan juga mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh elemen masyarakat dan komunitas pecinta satwa. Ia meminta publik untuk menahan diri dan tidak melakukan intervensi yang melampaui kewenangan hukum, seperti melakukan penggalangan dana liar atau memberi pakan secara terorganisir yang mengatasnamakan pemerintah daerah. Tindakan-tindakan sepihak tersebut dikhawatirkan justru dapat mengganggu proses peradilan yang sedang berjalan atau malah merugikan kesehatan koleksi satwa karena pakan yang tidak sesuai standar.
Pemkot meminta masyarakat untuk mempercayakan penyelesaian masalah ini kepada pemerintah dan menyalurkan aspirasi melalui saluran resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan. Bagi masyarakat yang menemukan kondisi darurat terkait kesejahteraan satwa di lokasi, pemerintah membuka layanan pengaduan resmi melalui portal Lapor! (lapor.go.id). Pemkot Bandung berjanji akan terus berupaya mencari solusi terbaik demi kepentingan publik dan kelangsungan konservasi, sembari menghormati supremasi hukum yang berlaku. (*)

