CIREBON, ReaksiNasional.com – Wakil Bupati Cirebon Agus Kurniawan Budiman menekankan pentingnya pembaruan regulasi daerah agar selaras dengan perkembangan hukum nasional. Hal tersebut disampaikannya saat mewakili Bupati Cirebon dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Cirebon di Ruang Abhimata, Kamis (26/3/2026).
Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda), yakni tentang pembentukan produk hukum daerah, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Ranperda tentang Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
Di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran pemerintah daerah, Jigus menyampaikan bahwa regulasi daerah harus adaptif terhadap dinamika hukum dan kebutuhan masyarakat. Ia menilai pembentukan produk hukum daerah merupakan instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Berdasarkan data Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon, sepanjang periode 2020 hingga 2025 telah diterbitkan sebanyak 59 peraturan daerah dan 1.377 peraturan bupati. Namun demikian, Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi saat ini.
Oleh karena itu, pemerintah daerah mendorong pembaruan regulasi guna mengakomodasi metode omnibus, memperkuat partisipasi publik, serta mendorong digitalisasi dalam proses pembentukan peraturan.
Selain itu, perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2020 dinilai penting untuk menyesuaikan dengan ketentuan terbaru sekaligus meningkatkan efektivitas dan transparansi dalam pengelolaan barang milik daerah.
Sementara itu, Ranperda tentang infrastruktur pasif telekomunikasi dipandang strategis dalam mendukung percepatan transformasi digital serta pemerataan layanan komunikasi di Kabupaten Cirebon. Pemerintah daerah mencatat jumlah menara telekomunikasi di wilayah tersebut telah mencapai 595 unit pada 2026 dan terus bertambah setiap tahun.
Menurut Jigus, pengaturan tersebut diperlukan agar pembangunan infrastruktur telekomunikasi dapat berjalan tertib, efisien, dan tidak menimbulkan tumpang tindih pemanfaatan ruang.
Dalam kesempatan yang sama, DPRD Kabupaten Cirebon juga menyetujui tiga Ranperda lainnya, yakni tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro, Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, serta Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.
Melalui pengajuan sejumlah Ranperda tersebut, pemerintah daerah berharap dapat memperkuat landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.


