SURAKARTA, ReaksiNasional.com – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sebagai bagian dari komitmen menjaga ketahanan dan swasembada pangan nasional. Ia memastikan setiap pembangunan yang melanggar ketentuan tersebut akan digagalkan tanpa pengecualian, apa pun alasan dan kepentingan yang melatarbelakanginya.
Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa lahan sawah yang telah ditetapkan sebagai LSD tidak boleh dialihfungsikan menjadi kawasan nonpertanian. Ketentuan tersebut, menurutnya, telah diatur secara tegas dalam regulasi dan menjadi batas yang tidak dapat ditawar dalam kebijakan pembangunan di Jawa Tengah.
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan berada di garis terdepan dalam mengawal perlindungan lahan pertanian. Bahkan, komitmen serupa juga telah ditegaskan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar tidak ada pihak yang mencoba mengubah fungsi lahan sawah yang telah dilindungi.
Menurutnya, upaya mempertahankan lahan pertanian menjadi langkah strategis dalam menjaga ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung target swasembada pangan nasional. Saat ini, Jawa Tengah memiliki sekitar 1,5 juta hektare lahan pertanian yang harus dijaga agar tetap produktif dan tidak tergerus oleh pembangunan.
Gubernur menekankan bahwa reminder tersebut merupakan komitmen pribadi sekaligus kebijakan pemerintah provinsi yang akan terus dipegang dalam setiap proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Ia memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran alih fungsi lahan sawah yang telah ditetapkan sebagai LSD.
Terkait rencana pembangunan Kawasan Daya Karya Mandiri Pangan (KDKMP) di Kabupaten Sragen yang disebut memanfaatkan lahan cukup luas, Ahmad Luthfi meminta masyarakat untuk aktif menyampaikan informasi apabila menemukan indikasi pelanggaran terhadap aturan perlindungan lahan sawah.
Ia menambahkan, kewenangan pemberian sanksi terhadap pelanggaran alih fungsi lahan berada di tangan Kementerian ATR/BPN. Meski demikian, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tetap berperan penting dalam proses pengawasan dan evaluasi, mengingat setiap pengajuan pembangunan dari daerah harus melalui tahapan penilaian di tingkat provinsi sebelum diproses lebih lanjut.


