Vinkmag ad

Daftar 25 Aplikasi Terancam Diblokir Komdigi: Ada ChatGPT, Duolingo, hingga Wikipedia

ChatGPT Terancam Diblokir Komdigi, Ini Daftar 25 PSE Bermasalah
Vinkmag ad

JAKARTA, Reaksinasional.com – Kabar mengejutkan datang bagi para pengguna internet di . Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi memberikan peringatan keras kepada sejumlah raksasa teknologi global. Nama-nama besar seperti ChatGPT (OpenAI), Duolingo, hingga Dropbox kini berada di ambang pemblokiran.

Ancaman pemutusan akses ini muncul karena platform-platform tersebut diketahui belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Indonesia.

Wajib Daftar atau “Angkat Kaki”

Berdasarkan data yang dirilis Komdigi, terdapat total 25 PSE yang beroperasi dan menargetkan pasar Indonesia namun belum terdaftar secara resmi. Langkah tegas ini diambil pemerintah untuk menegakkan kedaulatan digital nasional.

Dasar hukum tindakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Dalam Pasal 2 dan Pasal 4 regulasi tersebut, disebutkan secara jelas bahwa setiap PSE Lingkup Privat—baik domestik maupun asing—wajib mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum beroperasi di wilayah Indonesia.

Sanksi Tegas: Pemutusan Akses

Pihak Kementerian Komdigi menyatakan telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada seluruh platform yang membandel tersebut. Tujuannya adalah untuk menciptakan ekosistem digital yang tertib, aman, dan akuntabel bagi .

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi jika peringatan ini diabaikan.

“Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Alexander dalam keterangan resminya, Selasa (18/11/2025).

Sanksi pemutusan akses ini diatur dalam Pasal 7 Permenkominfo 5/2020, yang memungkinkan pemerintah memblokir layanan yang tidak patuh terhadap aturan administrasi negara.

Daftar 25 Platform yang Terancam Diblokir

Tidak hanya aplikasi produktivitas dan hiburan, beberapa situs edukasi dan juga masuk dalam radar peringatan Komdigi. Berikut adalah daftar lengkap 25 PSE yang telah diberikan surat peringatan:

  1. OpenAI, L.L.C. (chatgpt.com dan aplikasi ChatGPT)
  2. Duolingo, Inc. (id.duolingo.com dan aplikasi Duolingo)
  3. Dropbox, Inc. (dropbox.com dan aplikasi Dropbox)
  4. Cloudflare, Inc. (cloudflare.com dan aplikasi 1.1.1.1 + WARP)
  5. Wikimedia Foundation (wikipedia.org, wiktionary.org, dan aplikasi Wikipedia)
  6. Shutterstock, Inc. (shutterstock.com, aplikasi Shutterstock)
  7. Getty Images, Inc. (gettyimages.com)
  8. Flextech, Inc. (terabox.com dan aplikasi Terabox)
  9. Marriott International, Inc. (marriott.com dan aplikasi Marriott Bonvoy)
  10. InterContinental Hotels Group PLC (ihg.com dan aplikasi IHG One Rewards)
  11. Accor S.A. (accor.com dan aplikasi ALL Accor)
  12. PT Duit Orang Tua (roomme.id)
  13. PT. HIJUP.COM (hijup.com dan aplikasi HIJUP)
  14. PT Kasual Jaya Sejahtera (kasual.id)
  15. Fashiontoday (fashiontoday.co.id)
  16. PT Beiersdorf Indonesia (nivea.co.id)
  17. PT Kaio Tekno Medika (doktersiaga.com)
  18. Fine Counsel (finecounsel.id)
  19. PT. Halo Grup Indo (hellobeauty.id)
  20. PT Afiliasi Kontenindo Jaya (bistip.com)
  21. PT. Inggris Prima Indonesia (ef.co.id dan aplikasi EF Hello)
  22. PT Media Kesehatan Indonesia (doktersehat.com)
  23. PandaDoc. Inc (pandadoc.com)
  24. airSlate, Inc. (signnow.com dan aplikasi SignNow)
  25. PT Zoho Technologies (zoho.com dan aplikasi Zoho Sign)

Masyarakat diharapkan tetap tenang namun waspada, sembari menunggu respons dari pihak pengelola aplikasi tersebut untuk mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia. Jika pemblokiran benar terjadi, jutaan pengguna layanan seperti ChatGPT dan Wikipedia di Indonesia dipastikan akan terdampak.

Read Previous

Cak Imin Dorong LPDP Biayai Pendidikan Vokasi Lewat Regulasi Baru