Di tengah ketidakpastian ekonomi global, kabar baik datang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemerintah secara resmi memutuskan bahwa tarif listrik Indonesia untuk Oktober-Desember 2025 tetap tidak naik, baik bagi pelanggan bersubsidi maupun non-subsidi.
Kebijakan ini diharapkan menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.
Latar Belakang Keputusan Pemerintah
Mekanisme Penyesuaian Tarif Listrik
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan. Parameter yang diperhitungkan meliputi kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batubara acuan (HBA).
Peran Parameter Ekonomi Makro
Jika mengikuti formula, seharusnya ada kenaikan tarif pada kuartal IV-2025. Namun, demi melindungi rakyat, pemerintah memutuskan untuk menahan kenaikan tersebut.
Alasan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif
Menjaga Daya Beli Masyarakat
Menurut Plt. Dirjen Ketenagalistrikan Tri Winarno, menjaga tarif tetap adalah strategi agar rakyat kecil tidak terbebani di tengah tekanan ekonomi global.
Stabilitas Dunia Usaha
Keputusan ini juga penting untuk menjaga kestabilan dunia usaha. Biaya listrik merupakan salah satu faktor signifikan dalam biaya produksi.
Kebijakan Subsidi yang Berkelanjutan
Subsidi tetap diberikan pada kelompok rentan, seperti rumah tangga miskin, pelanggan sosial, industri kecil, dan UMKM.
Rincian Tarif Listrik Oktober-Desember 2025
Tarif Rumah Tangga Non-Subsidi
- 900 VA: Rp 1.352/kWh
- 1.300 & 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
- 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
- 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh
Tarif Bisnis dan Industri
- 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70/kWh
- Di atas 200 kVA (B-3/TM, TT dan I-3/TM): Rp 1.114,74/kWh
- I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp 996,74/kWh
Tarif Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum
- P-1/TR: Rp 1.699,53/kWh
- P-2/TM: Rp 1.522,88/kWh
- P-3/TR: Rp 1.699,53/kWh
- PJU (lampu jalan): Rp 1.699,53/kWh
Tarif Pelanggan Bersubsidi
- Rumah tangga 450 VA: Rp 415/kWh
- Rumah tangga 900 VA: Rp 605/kWh
- Pelanggan sosial mulai Rp 325/kWh
Pelanggan Subsidi: Tetap Dilindungi
Pelanggan Sosial
Sekolah, panti asuhan, dan rumah ibadah tetap mendapat subsidi signifikan.
Rumah Tangga Miskin dan UMKM
Subsidi diperuntukkan bagi kelompok yang paling terdampak, termasuk pelaku UMKM.
Konteks Historis: Perjalanan Penyesuaian Tarif Listrik
Penyesuaian Terakhir 2020 dan 2022
Tarif terakhir kali disesuaikan untuk pelanggan tertentu pada 2020 dan 2022. Selama tiga tahun terakhir, tarif mayoritas pelanggan tetap stabil.
Tren Tarif Listrik dalam Satu Dekade
Dalam sepuluh tahun terakhir, tarif listrik cenderung stabil meskipun harga energi global berfluktuasi.
Komitmen Pemerintah dan PLN ke Depan
Listrik Andal dan Terjangkau
Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang tidak hanya murah, tetapi juga handal.
Mendorong Energi Baru Terbarukan (EBT)
Sebagai bagian dari transisi energi, pemerintah berupaya meningkatkan porsi EBT dalam bauran energi nasional.
Modernisasi Infrastruktur Kelistrikan
PLN akan terus memperkuat jaringan, meningkatkan layanan digital, dan mendorong smart grid.
Perbedaan Skema Prabayar dan Pascabayar
- Prabayar: pelanggan membeli token terlebih dahulu.
- Pascabayar: pelanggan membayar setelah pemakaian.
Besaran tarif sama sesuai golongan daya.
Dampak Positif Keputusan Ini
Bagi Rumah Tangga
Masyarakat tidak terbebani biaya listrik tambahan.
Bagi Dunia Usaha
Pengusaha mendapat kepastian biaya produksi.
Bagi Perekonomian Nasional
Stabilitas tarif listrik memperkuat daya saing industri.
FAQ tentang Tarif Listrik Indonesia 2025
1. Apakah tarif listrik naik pada Oktober-Desember 2025?
Tidak, pemerintah memastikan tarif listrik tetap.
2. Apakah subsidi listrik masih ada?
Ya, subsidi tetap diberikan untuk rumah tangga miskin, sosial, industri kecil, dan UMKM.
3. Apa tarif listrik rumah tangga 900 VA non-subsidi?
Rp 1.352/kWh.
4. Bagaimana tarif listrik untuk industri besar?
I-4/TT di atas 30.000 kVA Rp 996,74/kWh.
5. Apa perbedaan pelanggan prabayar dan pascabayar?
Prabayar membeli token lebih dulu, pascabayar membayar setelah pemakaian.
6. Kapan terakhir tarif listrik disesuaikan?
Terakhir kali dilakukan pada 2022 untuk golongan tertentu.
Kesimpulan: Stabilitas Energi untuk Rakyat
Keputusan mempertahankan tarif listrik Oktober-Desember 2025 adalah langkah strategis pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi, daya beli masyarakat, serta mendukung dunia usaha.
Meski tantangan global meningkat, komitmen menghadirkan listrik andal, terjangkau, dan berkeadilan tetap dipegang teguh.
