Vinkmag ad

Tarif Listrik Indonesia Oktober-Desember 2025 Dipastikan Tidak Naik

tarif listrik terbaru
Vinkmag ad

Di tengah ketidakpastian ekonomi global, kabar baik datang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemerintah secara resmi memutuskan bahwa tarif listrik Indonesia untuk Oktober-Desember 2025 tetap tidak naik, baik bagi pelanggan bersubsidi maupun non-subsidi.
Kebijakan ini diharapkan menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.


Latar Belakang Keputusan Pemerintah

Mekanisme Penyesuaian Tarif Listrik

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian dilakukan setiap tiga bulan. Parameter yang diperhitungkan meliputi kurs , harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batubara acuan (HBA).

Peran Parameter Ekonomi Makro

Jika mengikuti formula, seharusnya ada kenaikan tarif pada kuartal IV-2025. Namun, demi melindungi rakyat, pemerintah memutuskan untuk menahan kenaikan tersebut.


Alasan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif

Menjaga Daya Beli Masyarakat

Menurut Plt. Dirjen Ketenagalistrikan Tri Winarno, menjaga tarif tetap adalah strategi agar rakyat kecil tidak terbebani di tengah tekanan ekonomi global.

Stabilitas Dunia Usaha

Keputusan ini juga penting untuk menjaga kestabilan dunia usaha. Biaya listrik merupakan salah satu faktor signifikan dalam biaya produksi.

Kebijakan Subsidi yang Berkelanjutan

Subsidi tetap diberikan pada kelompok rentan, seperti rumah tangga , pelanggan sosial, industri kecil, dan UMKM.


Rincian Tarif Listrik Oktober-Desember 2025

Tarif Rumah Tangga Non-Subsidi

  • 900 VA: Rp 1.352/kWh
  • 1.300 & 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
  • 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
  • 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh

Tarif Bisnis dan Industri

  • 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70/kWh
  • Di atas 200 kVA (B-3/TM, TT dan I-3/TM): Rp 1.114,74/kWh
  • I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp 996,74/kWh

Tarif Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum

  • P-1/TR: Rp 1.699,53/kWh
  • P-2/TM: Rp 1.522,88/kWh
  • P-3/TR: Rp 1.699,53/kWh
  • PJU (lampu jalan): Rp 1.699,53/kWh

Tarif Pelanggan Bersubsidi

  • Rumah tangga 450 VA: Rp 415/kWh
  • Rumah tangga 900 VA: Rp 605/kWh
  • Pelanggan sosial mulai Rp 325/kWh

Pelanggan Subsidi: Tetap Dilindungi

Pelanggan Sosial

Sekolah, panti asuhan, dan rumah ibadah tetap mendapat subsidi signifikan.

Rumah Tangga Miskin dan UMKM

Subsidi diperuntukkan bagi kelompok yang paling terdampak, termasuk pelaku UMKM.


Konteks Historis: Perjalanan Penyesuaian Tarif Listrik

Penyesuaian Terakhir 2020 dan 2022

Tarif terakhir kali disesuaikan untuk pelanggan tertentu pada 2020 dan 2022. Selama tiga tahun terakhir, tarif mayoritas pelanggan tetap stabil.

Tren Tarif Listrik dalam Satu Dekade

Dalam sepuluh tahun terakhir, tarif listrik cenderung stabil meskipun harga energi global berfluktuasi.


Komitmen Pemerintah dan PLN ke Depan

Listrik Andal dan Terjangkau

Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang tidak hanya murah, tetapi juga handal.

Mendorong Energi Baru Terbarukan (EBT)

Sebagai bagian dari transisi energi, pemerintah berupaya meningkatkan porsi EBT dalam bauran energi nasional.

Modernisasi Infrastruktur Kelistrikan

PLN akan terus memperkuat jaringan, meningkatkan layanan digital, dan mendorong smart grid.


Perbedaan Skema Prabayar dan Pascabayar

  • Prabayar: pelanggan membeli token terlebih dahulu.
  • Pascabayar: pelanggan membayar setelah pemakaian.
    Besaran tarif sama sesuai golongan daya.

Dampak Positif Keputusan Ini

Bagi Rumah Tangga

Masyarakat tidak terbebani biaya listrik tambahan.

Bagi Dunia Usaha

Pengusaha mendapat kepastian biaya produksi.

Bagi Perekonomian Nasional

Stabilitas tarif listrik memperkuat daya saing industri.


FAQ tentang Tarif Listrik Indonesia 2025

1. Apakah tarif listrik naik pada Oktober-Desember 2025?
Tidak, pemerintah memastikan tarif listrik tetap.

2. Apakah subsidi listrik masih ada?
Ya, subsidi tetap diberikan untuk rumah tangga miskin, sosial, industri kecil, dan UMKM.

3. Apa tarif listrik rumah tangga 900 VA non-subsidi?
Rp 1.352/kWh.

4. Bagaimana tarif listrik untuk industri besar?
I-4/TT di atas 30.000 kVA Rp 996,74/kWh.

5. Apa perbedaan pelanggan prabayar dan pascabayar?
Prabayar membeli token lebih dulu, pascabayar membayar setelah pemakaian.

6. Kapan terakhir tarif listrik disesuaikan?
Terakhir kali dilakukan pada 2022 untuk golongan tertentu.


Kesimpulan: Stabilitas Energi untuk Rakyat

Keputusan mempertahankan tarif listrik Oktober-Desember 2025 adalah langkah strategis pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi, daya beli masyarakat, serta mendukung dunia usaha.
Meski tantangan global meningkat, komitmen menghadirkan listrik andal, terjangkau, dan berkeadilan tetap dipegang teguh.

Read Previous

Biografi Lengkap Joko Widodo: Dari Anak Tukang Kayu Hingga Elit Global Bloomberg

Read Next

Bos ChatGPT Akui AI Bisa Picu PHK, Ini Daftar Pekerjaan yang Rentan Digantikan