Ad imageAd image

9+ Daftar Bank Syariah di Aceh Selain BSI dan Bank Aceh (Update 2026)

6 Min Read

Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan sistem keuangan berbasis syariah Islam secara menyeluruh. Hal ini diatur dalam Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Peraturan ini mewajibkan semua lembaga keuangan — termasuk bank, koperasi, dan lembaga pembiayaan — beroperasi dengan prinsip syariah. Artinya, lembaga konvensional yang tidak memiliki unit syariah tidak diperbolehkan beroperasi di wilayah Aceh.


Qanun Lembaga Keuangan Syariah Nomor 11 Tahun 2018

Qanun ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan penerapan nilai-nilai Islam dalam sistem ekonomi.
  • Menghindari praktik riba, gharar, dan maysir.
  • Menguatkan posisi lembaga keuangan syariah sebagai pilar ekonomi umat.

Sejak Qanun ini berlaku, lembaga keuangan konvensional seperti Bank Panin dan bank asing non-syariah resmi keluar dari Aceh karena tidak memiliki layanan berbasis syariah.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Mengapa Hanya Bank Syariah yang Boleh Beroperasi di Aceh

Tujuan Utama Qanun Keuangan Syariah

  1. Mewujudkan sistem ekonomi yang adil dan transparan.
  2. Menjadikan Aceh sebagai model provinsi berkeuangan syariah di Asia Tenggara.
  3. Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan yang sesuai dengan syariat Islam.

Dukungan Pemerintah dan Masyarakat Aceh

Pemerintah Aceh bekerja sama dengan OJK, Bank Indonesia, dan Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) untuk memastikan transisi keuangan berjalan lancar.
Mayoritas masyarakat Aceh pun mendukung langkah ini karena sejalan dengan identitas Aceh sebagai daerah bersyariat Islam.


Daftar Bank Syariah Nasional di Aceh Selain BSI dan Bank Aceh

Berikut ini daftar lengkap bank syariah nasional yang beroperasi di Aceh (update 2026):

NoNama BankAlamat Kantor
1Bank Muamalat IndonesiaJl. Tgk H.M. Daud Beureueh No.174A-B, Beurawe, Banda Aceh
2Bank BCA SyariahKCP Banda Aceh: Jl. Teuku Moh. Daud Beureueh No.44, Laksana, Banda Aceh
3Bank Maybank SyariahKC Banda Aceh: Jl. Panglima Polim No.50-52, Banda Aceh
4Bank Danamon SyariahJl. Cik Ditiro No.11, Peuniti, Banda Aceh
5Bank KB Bukopin SyariahJl. Tgk H.M. Daud Beureueh No.19, Laksana, Banda Aceh
6Bank BTN SyariahJl. Tgk HM Daud Beureueh, Gampong Kuta Alam, Banda Aceh
7Bank CIMB Niaga SyariahJl. Taman Sri Ratu Safiatuddin, Peunayong, Banda Aceh
8Bank BTPN SyariahJl. Sri Ratu Safiatuddin, Banda Aceh (Telp: 0651 – 21276)
9Bank Mega SyariahJl. Sri Ratu Safiatuddin, Peunayong, Banda Aceh

🔎 Menariknya, sebagian besar bank di atas membuka lebih dari satu cabang, termasuk di Lhokseumawe, Bireuen, dan Langsa.


Daftar Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di Aceh

Selain bank umum syariah, Aceh juga memiliki sejumlah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang berfokus pada pembiayaan mikro dan UKM.

NoNama BPRSLokasi
1BPRS Mustaqim Aceh (Perseroda)Jl. Dr. Mohd. Hasan, Batoh, Banda Aceh
2BPRS Hikmah WakilahJl. Ratu Safiatuddin No.50, Peunayong, Banda Aceh
3BPRS Artha Aceh SejahteraJl. Dr. Mr. Mohd. Hasan, Batoh, Banda Aceh
4BPRS Taman Indah DarussalamJl. Teuku Nyak Arief No.4, Lamgugob, Banda Aceh
5BPRS BaiturrahmanJl. Mata Ie No.44, Keutapang Dua, Aceh Besar
6BPRS Tengku Chiek Dipante (Bank TCD)Jl. Prof. A. Majid Ibrahim No.15–16, Sigli, Pidie
7BPR Ingin JayaJl. Banda Aceh–Medan, Km 9 No. 5, Lambaro, Aceh Besar
8BPRS Serambi MekahJl. Jend. Ahmad Yani No.26–27, Kota Langsa

💡 BPRS di Aceh memiliki peran penting dalam mendukung ekonomi lokal dan menjadi sarana keuangan bagi masyarakat menengah ke bawah.


Dampak Positif Penerapan Keuangan Syariah di Aceh

  1. Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan bebas riba.
  2. Mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui pembiayaan usaha halal.
  3. Menumbuhkan kesadaran syariah di sektor keuangan dan investasi.
  4. Menciptakan ekosistem keuangan yang stabil karena berbasis kemitraan, bukan bunga.

FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Bank Syariah di Aceh

1. Apakah masih ada bank konvensional di Aceh?
Tidak. Semua lembaga keuangan di Aceh wajib beroperasi dengan prinsip syariah sesuai Qanun No. 11/2018.

2. Apakah BSI dan Bank Aceh satu-satunya bank syariah di Aceh?
Tidak. Masih ada beberapa bank syariah nasional seperti Bank Muamalat, BCA Syariah, dan lainnya.

3. Apa perbedaan BPRS dan bank umum syariah?
BPRS fokus pada pembiayaan mikro dan masyarakat kecil, sementara bank umum syariah melayani sektor yang lebih luas.

4. Apakah nasabah luar Aceh bisa membuka rekening di bank syariah Aceh?
Bisa. Semua bank syariah di Aceh terbuka untuk nasabah dari mana saja.

5. Bagaimana dengan ATM dan layanan digital?
Semua bank syariah di Aceh sudah terhubung dengan jaringan ATM Bersama dan layanan mobile banking syariah nasional.

6. Apakah sistem bunga masih berlaku di bank syariah?
Tidak. Semua transaksi menggunakan sistem bagi hasil atau akad sesuai prinsip Islam.


Kesimpulan

Aceh telah berhasil menjadi model provinsi pertama di Indonesia dengan sistem keuangan syariah sepenuhnya.
Selain Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Aceh Syariah, terdapat banyak bank nasional dan BPRS yang ikut mendukung pelaksanaan sistem di Aceh.

Dengan hadirnya berbagai pilihan bank syariah ini, masyarakat Aceh dapat menikmati layanan keuangan yang halal, adil, dan sesuai syariat Islam.

Share This Article