SEMARANG, reaksinasional.com – Dugaan praktik rasuah dalam pengelolaan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Pekalongan. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Pemerintah Desa Wonokerto Wetan, Kecamatan Wonokerto. Tokoh masyarakat setempat secara resmi telah melayangkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terkait dugaan penyimpangan anggaran periode 2021–2025.
Laporan tersebut telah diterima oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Jateng di Jalan Pahlawan No. 14, Kota Semarang, dengan bukti tanda terima bernomor LP.001/PKL-XII/2025. Sang pelapor, Ali Rosidin, mengungkapkan bahwa langkah hukum ini diambil setelah pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan fatal dalam realisasi program desa, khususnya terkait ketahanan pangan dan infrastruktur fisik.
Ali membeberkan salah satu temuan yang paling mencolok adalah raibnya aset program ketahanan pangan berupa ternak kambing yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Berdasarkan penelusuran lapangan, program pengadaan 50 ekor kambing yang tercatat dalam anggaran tahun-tahun sebelumnya kini tidak menyisakan bukti fisik sedikitpun. Ali menyebut hewan ternak tersebut hilang tanpa ada laporan pertanggungjawaban maupun kejelasan mengenai pemeliharaannya.
Kondisi ini diperparah dengan status BUMDes yang diduga belum memiliki legalitas badan hukum yang jelas. Selain misteri hilangnya puluhan kambing, Ali juga menyoroti bangunan Lumbung Desa yang kini dalam kondisi memprihatinkan. Gedung yang sejatinya dibangun untuk menyokong cadangan pangan warga tersebut, kini berdiri mangkrak tanpa aktivitas alias tidak difungsikan sebagaimana perencanaannya. Menurut Ali, hal ini menjadi indikator kuat lemahnya tata kelola aset dan ketidaktertiban administrasi di desa tersebut.
Tak berhenti di sektor pangan, dugaan ketidakberesan juga terendus pada proyek infrastruktur fisik tahun anggaran 2023-2024. Ali mengklaim menemukan banyak bangunan yang mengalami keretakan dini, yang memicu dugaan adanya praktik pengurangan spesifikasi kualitas (downgrade) demi meraup keuntungan pribadi. Ketidaksesuaian waktu pelaksanaan kegiatan dengan tahun anggaran juga menjadi poin krusial yang dimasukkan dalam berkas laporan ke Kejaksaan.
Dalam laporannya, Ali menyertakan landasan hukum yang kuat, mulai dari UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Peran Serta Masyarakat. Ia menegaskan bahwa pelaporan ini bukan didasari sentimen pribadi, melainkan upaya menyelamatkan uang negara. Ia berharap Kejati Jateng segera menelaah laporan tersebut dan menindak tegas oknum yang terbukti bermain-main dengan Dana Desa. (*)

