BATANG, ReaksiNasional.com – Pemerintah Kabupaten Batang mencatat sebanyak 284 posisi perangkat desa masih kosong dan tersebar di hampir seluruh wilayah, sehingga mendorong percepatan langkah rekrutmen guna menjaga optimalisasi pelayanan publik di tingkat desa. Kekosongan tersebut diperkirakan akan terus bertambah hingga mendekati 300 formasi seiring banyaknya perangkat desa yang memasuki masa pensiun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Batang, Handy Hakim, menyampaikan bahwa sebagian kekosongan jabatan bahkan telah berlangsung hingga dua tahun. Meski demikian, roda pemerintahan desa masih berjalan berkat peran perangkat yang ada yang harus bekerja secara multitugas.
Menurutnya, proses pengisian jabatan saat ini masih menunggu terbitnya regulasi dari pemerintah pusat. Penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar teknis rekrutmen harus selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
“Kalau kita susun sekarang, khawatir nanti tidak sinkron dengan PP yang baru,” ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (25/3/2026).
Ia menambahkan, regulasi tersebut diperkirakan terbit setelah Lebaran. Begitu aturan tersebut tersedia, Pemkab Batang akan segera memulai proses pengisian formasi, mengingat tahun 2026 menjadi waktu krusial sebelum memasuki tahapan pemilihan kepala desa.
“Karena tahun depan sudah masuk tahapan pilkades, maka tahun ini harus selesai,” tegasnya.
Dalam rekrutmen nanti, pemerintah menetapkan standar kompetensi yang lebih tinggi bagi calon perangkat desa. Selain persyaratan usia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun, pelamar juga diwajibkan memiliki kemampuan teknologi informasi.
Handy menegaskan, kemampuan digital menjadi kebutuhan utama karena pengelolaan administrasi desa, termasuk dana desa dan program strategis, kini berbasis aplikasi.
“Semua program sekarang berbasis aplikasi, jadi harus punya kemampuan IT,” jelasnya.
Untuk menjamin proses seleksi berjalan transparan dan akuntabel, Pemkab Batang berencana melibatkan pihak ketiga dari kalangan akademisi. Langkah ini diharapkan mampu menghasilkan perangkat desa yang profesional dan berintegritas.
Meskipun hingga saat ini pelayanan publik di desa masih berjalan normal tanpa gangguan signifikan, pengisian formasi perangkat desa dinilai menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan ke depan.
Pemerintah Kabupaten Batang berharap kehadiran perangkat desa baru yang kompeten dapat memperkuat kinerja pemerintahan desa sekaligus mendorong peningkatan pelayanan publik secara berkelanjutan.


